Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. J Trust Investments Indonesia. akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet menggunakan metode Closed bidding dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Dengan Aset berupa rumah & tanah sebagai berikut:

1. Kode Properti NPL2617 -1

Alamat:

Jl. Otto Iskandardianata Gg. JOHAR NO 32 RT 19 RW 13,

Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kota / Kab. Subang.

Luas Tanah: 80 M² – Luas Bangunan: 68 M²

Nilai Limit Lelang: Rp228.100.000, Nilai Jaminan Lelang – Rp45.620.000


2. Kode Properti NPL2619 -1

Alamat: Jl. Agro (PERTAMINA), Kelurahan Jabong, Kecamatan Subang, Kota / Kab. Subang. Luas tanah: 4950 M²

 

Lelang akan dilaksanakan pada: Hari dan Tanggal : Rabu, 27 September 2023  dan batas akhir penawaran : 14.00 WIB  (Waktu Server)

Alamat Domain : https://www.lelang.go.id//

Tempat Lelang : KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9 Purwakarta.

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran


Syarat- syarat dan ketentuan lelang :

  1. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan menggunakan Aplikasi Lelang E-Auction dengan menggunakan metode closed bidding yang di akses pada alamat  https://lelang.go.id//.

Tata cara mengikuti dimaksud dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan melalui Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  2. Nama penyetor uang jaminan harus sama dengan nama peserta lelang.
  3. Bea lelang 2 % dari harga terbentuk
  4. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain- lain.
  6. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Purwakarta, J Trust Investments Indonesia maupun PT. Balai Lelang Bandung.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Balai Lelang Bandung, Jl. Gunung Batu No. 201 Ruko Maple Kav. G Bandung, Telp : 022-86065475 dan J Trust Investments Indonesia, Gedung Sudirman Center Lt. 36 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat Telp (021) 27889238 pada hari dan jam kerja

 

Informasi Lelang Rumah & Tanah Wilayah Jawa Barat

Oleh | 25 September 2023 | INFO LELANG | 0 Komentar

JTII Team