

PENGUMUMAN PENGALIHAN PIUTANG
Merujuk pada:
- Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 32 dan 33 tertanggal 30 Januari 2025 antara PT Artha Prima Finance dengan PT JTrust Investments Indonesia yang dibuat dihadapan Bayu Rushadian Hutama Notaris di Kota Tangerang;
- Pengumuman Pengalihan Piutang pada Harian Neraca pada tanggal 31 Januari 2025.
Bersama ini Kami sampaikan bahwa telah dilakukan pengalihan piutang debitur tertentu PT Artha Prima Finance kepada PT JTrust Investments Indonesia.
Oleh karena itu, segala hak yang sebelumnya dimiliki oleh PT Artha Prima Finance, baik berupa hak tagih atas piutang berikut seluruh hak dan kepentingan termasuk namun tidak terbatas pada jaminan-jaminan yang diberikan, telah beralih karena hukum kepada PT JTrust Investments Indonesia.
Sehubungan dengan pengalihan tersebut, debitur tertentu PT Artha Prima Finance dapat mengecek apakah kewajibannya termasuk yang dialihkan kepada PT JTrust Investments Indonesia pada:
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut , mohon untuk dapat menghubungi melalui :
Demikian pengumuman ini disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat Kami,
Direksi PT JTrust Investments Indonesia dan Direksi PT Artha Prima Finance