Makassar 17/09/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan kegiatan pelatihan dari tanggal 17 s.d 19 September 2024 dengan tema Optimalisasi Pengelolaan Aset Bermasalah dari Perbankan dan eks Bank dalam Likuidasi LPS.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) , UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguraikan bahwa  LPS memiliki fungsi penting dalam rangka persiapan penanganan Bank yang mengalami permasalahan.

Untuk melaksanakan kewenangannya, LPS telah bekerjasama dengan beberapa instansi atau Lembaga pemerintah antara lain dengan BPKP.   Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kerjasama LPS, BPKP, KAP, MAPPI.

LPS secara khusus mengundang PT JTrust Investments Indonesia sebagai Perusahaan Aset Manajemen yang selama ini membeli kredit bermasalah dari Bank dan Bank dalam likuidasi. LPS meminta JTII dalam 2 (dua) segmen yaitu pertama sebagai Pembicara memaparkan pengalaman nya selama ini dan kedua sebagai Panelis dalam diskusi bersama dengan Bank Mandiri dan Bank BRI.

Dalam Kegiatan Pelatihan LPS JTII Berkesempatan untuk Memberikan Materi Terkait Penanganan Aset Bank Bermasalah

Oleh | 23 September 2024 | Uncategorized | 0 Komentar

admin