Berita dan Informasi

Pelatihan Optimalisasi Pengelolaan Aset Bermasalah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pelatihan LPS Optimalisasi Pengelolaan Aset Bermasalah

Pelatihan LPS bersama BPKP, KAP, MAPPI, dan PT JTrust Investments Indonesia

 

Makassar, 17 September 2024 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan pelatihan pada tanggal 17 s.d. 19 September 2024 dengan tema
“Optimalisasi Pengelolaan Aset Bermasalah dari Perbankan dan eks Bank dalam Likuidasi LPS.”

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), serta
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjelaskan bahwa LPS memiliki peran penting dalam persiapan dan pelaksanaan penanganan bank yang mengalami permasalahan.

Untuk melaksanakan kewenangannya, LPS telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, di antaranya BPKP. Pelatihan ini merupakan bagian dari sinergi antara LPS, BPKP, KAP, dan MAPPI untuk memperkuat kapasitas dalam pengelolaan aset bermasalah.

LPS secara khusus mengundang PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sebagai perusahaan aset manajemen yang selama ini membeli kredit bermasalah dari bank dan bank dalam likuidasi.
JTII berpartisipasi dalam dua segmen, yaitu:

  • Sebagai pembicara untuk memaparkan pengalaman JTII dalam mengelola dan menangani aset bermasalah.
  • Sebagai panelis dalam sesi diskusi bersama Bank Mandiri dan Bank BRI.

Kehadiran JTII dalam kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset bermasalah untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

Editor: Arif

Dalam Kegiatan Pelatihan LPS JTII Berkesempatan untuk Memberikan Materi Terkait Penanganan Aset Bank Bermasalah

23 September 2024