Lombok, JTII Jumat, (3/11/23) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  melakukan kegiatan pelatihan dari tanggal 1  s.d. 3 November  2023 dengan tema “Undang-undang P2SK dan Dampaknya terhadap Tugas dan Fungsi LPS” bersama BPKP dan KAP yang dilaksanakan di Lombok.

Acara ini juga dihadiri juga oleh beberapa perwakilan dari DJKN, Bank BTN dan instansi lainnya. Pada kesempatan ini Teddy Indrajaya Tjiptadi menjadi salah satu narasumber sekaligus menjabat sebagai General Manager Funding & Marketing dari PT. JTrust Investments Indonesia (JTII)  menyampaikan materi mengenai  pengelolaan aset bermasalah di perbankan dari perspektif investor.

Dalam isi materinya Teddy menyampaikan beberapa poin penjelasan salah satunya adalah penanganan aset bermasalah dengan menekankan ada poin-poin yang perlu diperhatikan dimana yang terpenting adalah strategi dan tehnik yang tepat dan terukur dalam menanganinya.

Adapun Proses Pengelolaan Asset Bermasalah yang disampaikan dimulai dari:

  1. Penagihan cicilan sampai Pelunasan
  2. Penjualan Asset dengan AJB dan Surat Kuasa Jual dari Debitur, Refinancing, Penjualan Asset lain
  3. Penyelesaian asset dan penagihan utang melalui jalur Litigasi
  4. Eksekusi Asset melaui KPKNL – Balai Lelang
  5. Penjualan Asset bermasalah melalui Cessie, PKPU, Pengajuan Pailit.

Poin-poin diatas dapat disampaikan Teddy dengan sangat padat, jelas dan menarik.

Hal ini mengundang antusias peserta untuk bertanya lebih jauh dan akhirnya dapat memberikan pemahaman pentingnya peranan Perusahaan asset manajemen seperti JTII dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang belum dapat diselesaikan oleh berbagai Lembaga Keuangan yang ada

JTrust Investments Indonesia Mendapat Kesempatan Menjadi Pembicara Dalam Acara Pelatihan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Oleh | 3 November 2023 | Uncategorized | 0 Komentar

JTII Team