-
Pendaftaran agen properti ini bersifat resmi sehingga membutuhkan perjanjian kerja sama sebagai dokumen yang sah.
-
Agen properti akan mendapatkan fee dari JTII setelah selesai melakukan transaksi jual beli asset properti JTII.
-
Untuk pendaftaran bisa melalui website ini atau langsung berhubungan dengan PIC kami.
-
Pendaftaran dilakukan melalui website, dengan cara mengisi form sesuai data yang diminta.
-
Setelah melakukan pengisian klik “Kirim” untuk meyelesaikan pendaftaran.
-
Selanjutnya Anda akan menerima Email konfirmasi terkait pendaftaran Anda.
-
Harap menunggu 2×24 Jam pendaftaran Anda sedang kami proses, lalu kami akan mengirim dokumen PKS dalam bentuk PDF kepada Anda melalui Email/WA.
-
Harap print dan dibaca isi dokumen perjanjian tersebut lalu ditanda tangani diatas materai sebelum dikirimkan Kembali ke kantor JTII secara langsung atau melalui jasa pengiriman dokumen dalam bentuk fisiknya.
-
Setelah dokumen kami terima di kantor JTII maka Anda telah resmi terdaftar sebagai agen property rekanan kami.